SEI RAMPAH - Selasa (21/12/2021), Hakim Mediator, Nurhayati Hasibuan, S.H.I. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Sei Rampah. Upaya perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian terkait hak hak istri dan anak pasca perceraian.
Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan oleh Mediator kepada kedua belah pihak, maka para Pihak masing-masing menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut. Mediator Nurhayati mengungkapkan bahwa keberhasilan sebagian dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran pemohon dan termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka. //PTIP