logo web

Dipublikasikan oleh acul.batara19 pada on .

Memprihatinkan, Dari Awal 2019 PA Tamla Sudah Terima 7 Perkara Dispensasi Kawin

Tamiang Layang  | PA Tamiang Layang

Terhitung dalam kurun tahun 2019 hingga bulan Agustus, PA Tamla telah menerima perkara sebanyak 7 perkara permohonan Dispensasi Kawin. Kondisi ini menurut Panmud Hukum PA Tamla Danu Aprilianto, Selasa (21/8/2019), cukup memprihatinkan.

Dijelaskan oleh Danu yang menjadi alasan PA Tamla menganggap kondisi ini cukup memprihatinkan karena hampir semua dari permohonan Dispensasi Kawin yang masuk di PA Tamla tersebut dilatarbelakangi akibat pergaulan bebas dikalangan anak-anak, seperti sudah pernah melakukan hubungan badan hingga calon mempelai wanita telah hamil.

“latar belakang para orang tua mengajukan Dispensasi Kawin rata-rata karena anaknya terjerumus pergaulan bebas, tentu ini cukup memperihatinkan kita semua”, ujar Danu. Para pelaku yang masih muda harusnya lebih diharapkan bisa fokus dalam hal-hal yang positif, seperti sekolah dan berkarya.

Humas PA Tamla Samsul Bahri saat diminta tanggapan memberikan penjelasan bahwa Pengadilan Agama pada dasarnya tidak boleh menolak masyarakat yang mengajukan perkara. Karena memang tugas pokok pengadilan sebagai wadah untuk menyelesaikan perkara yang ada di masyarakat, termasuk saat ada orang tua yang mengajukan permohonan Dispensasi Kawin untuk anaknya. Akan tetapi bukan berarti semua permohonan harus dikabulkan oleh pengadilan, karena hal tersebut tentunya menjadi kewenangan mutlak Majelis Hakim saat memeriksa perkara tersebut.

“Pengadilan tidak boleh menolak perkara yang masuk ke pengadilan, artinya saat ada masyarakat yang mengajukan perkara, maka pengadilan tidak boleh menghalangi. Nanti Majelis Hakimlah yang punya wewenang untuk menolak atau mengabulkan perkara tersebut, termasuk perkara Dispensasi Kawin yang diajukan oleh masyarkat ke PA Tamla”, jelas Samsul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PA Tamla.

 Berkenaan dengan tingginya angka permohonan Dispensasi Kawin yang masuk ke PA Tamla, Samsul menilai angka tersebut memang cukup menjadi perhatian bersama, apalagi jika dilihat dari penyebabnya memang cukup memprihatinkan. Rata-rata penyebab masuknya perkara Dispensasi Kawin di PA Tamla disebabkan karena anak-anak terjerumus dalam pergaulan bebas. Kondisi ini harusnya menjadi catatan penting bagi seluruh pihak terkait, baik dari orang tua, para pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga pemerintah daerah.

Samsul berharap semua pihak  terkait harus bisa bersinergi untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas hingga mengorbankan masa depan mereka. Samsul khawatir angka pernikahan dini di Barito Timur terus meningkat jika hal ini tidak ditanggapi serius oleh para orang tua dan para pemangku kebijakan yang ada.    

“Anak-anak adalah penerus masa depan. Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua memberikan pemahaman kepada mereka agar tidak mudah terjerumus dalam pergaulan bebas”, ujar mantan Hakim PA Kotabaru ini.

Senada dengan Samsul, Ketua PA Tamla Ahmad Padli juga menyikapi kondisi ini dengan serius. Padli menyayangkan tingginya angka pernikahan dini di wilayah hukum PA Tamla. Menurut Padli PA Tamla berada pada posisi yang sulit saat dihadapkan kepada kasus Dispensasi Kawin akibat pergaulan bebas di kalangan anak-anak remaja. Pada dasarnya PA Tamla ingin tidak dicap sebagai lembaga yang memudahkan pernikahan usia dini, namun di sisi lain juga harus dihadapkan pada kondisi anak yang sudah terlanjur menanggung akibat dari pergaulan yang dilakukannya. Hal ini jelas Padli membuat PA Tamla merasa berada diposisi yang sulit.

“Kami ingin bisa membantu menekan angka pernikahan usia dini di wilayah Barito Timur, namun posisi kami laksana dua sisi mata uang yang sama-sama sulit”, tegas Padli. Orang nomor satu di PA Tamla ini berharap ada langkah cepat dan serius dari para pengambil kebijakan menyikapi kondisi ini.(acl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice