logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Whats-App-Image-2025-01-02-at-11-10-27-4e07d696

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Persada Asahan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kisaran tahun 2025. Kegiatan penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Januari 2025, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kisaran.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi untuk membiayai proses hukum mereka. Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kisaran akan menyediakan fasilitas konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan agama, pernikahan, perceraian, warisan, dan masalah keluarga lainnya.

Kolase-6-Foto-30

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag.,M.H., menyampaikan pentingnya kerjasama ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terlepas dari status ekonomi, memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses keadilan.

Ketua YLBH Persada Asahan, Bapak Rahmat Syukri HRP., S.H.I.,M.Hum., menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam hal pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kolase-6-Foto-31

Layanan Pos Bantuan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi hambatan bagi mereka yang memerlukan bantuan hukum untuk memperoleh keadilan. Program ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat peran pengadilan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama dalam bidang hukum keluarga dan agama.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak juga menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk memulai implementasi program tersebut pada awal tahun 2025. Penandatanganan MoU dan Surat Perintah Kerja ini menandai awal dari kerjasama yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Asahan. (nrl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice