Memperhatikan Surat Edaran Gubernur, PTA. Palu Terapkan WFH
Palu||www.pta-palu.go.id
Humas Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H.,M.H. mengungkapkan Gubernur Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Nomor: 443/657/Satgas Covid-19 tertanggal 12 Agustus 2021 tentang penanganan Covid-19 tingkat Pemerintah Desa, Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Sulteng.
Dalam penanganan Covid-19, Gubernur menginstruksikan perlunya pengendalian mobilitas masyarakat, menyediakan tempat isolasi terpadu dan percepatan cakupan vaksinasi serta pelaksanaan pengetesan dan penelusuran kepada masyarakat.
“Memperhatikan Surat Edaran Gubernur tersebut, maka PTA Palu mengambil kebijakan untuk menerapkan WFH bagi pegawai secara bergiliran “, ujar Abdul Ghofur dalam keterangannya, Jum’at (20/8/2021).
Melihat kondisi tersebut, PTA. Palu melakukan rapid test antigen kepada semua hakim, pegawai, tenaga kontrak dan mahasiswa UIN Palu yang sedang KKP di PTA. Palu. Sehubungan hal itu, Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Syahril, S.H.,M.H. menginstruksikan pegawai untuk bekerja dari rumah (Work From Home) selama 3 hari yaitu 19-23 Agustus 2021.
“Dengan ketentuan 50 % pegawai bekerja dari rumah, dan 50 % bekerja dari kantor, sedangkan Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan Kepala Bagian tetap masuk kantor seperti biasa, sedangkan yang lain jika sewaktu- waktu diperlukan, wajib hadir di kantor”, ujarnya.
Ketua PTA. Palu juga memerintahkan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris PTA. Palu, Sutarno, S.H.,M.H. kepada tim IT PTA. Palu menyampaikan bahwa walaupun WFH pegawai harus mengerjakan tugas-tugas kantor, mengisi e-LLK dan membuat laporan pekerjaan serta mengisi presensi SIKEP sebanyak tiga kali yaitu jam masuk, jam istirahat siang dan jam pulang.