Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Pencari Keadilan Dalam Rangka Melaksanakan Tugas Dan Kewenangan Melalui Sidang Descente Atas Obyek Sengketa Waris
Pada hari Kamis, 15 Oktober 2020, di tengah terik matahari di bawah langit Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tilamuta dengan dibantu seorang panitera sidang dan jurusita serta jurusita Pengganti melakukan proses pemeriksaan setempat atas perkara banding nomor 65/Pdt.G/2020/PA Tlm berdasarkan perintah yang termuat dalam Putusan Sela Nomor 21/Pdt.G/2020/PTA. Gtlo.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut, telah turut pula dihadiri oleh para pihak prinsipal Penggugat dan kuasa hukumnya, serta Para Tergugat beserta para kuasa hukumnya, yang berlangsung sekitar kurang lebih 1 jam setengah, atas obyek sengketa yang terletak di Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo. Pemeriksaan setempat tersebut, meskipun dilaksanakan di tengah cuaca yang sangat panas, tapi tetap berlangsung secara baik, lancar dan terkendali, dengan melakukan proses pengukuran atas obyek sengketa tersebut.
Dalam penyampaiannya, Ketua Majelis tetap menyampaikan kepada seluruh pihak dan masing-masing kuasa hukumnya, agar sekiranya tetap dapat melakukan upaya musyawarah mufakat atas sengketa harta tirkah ini, sehingga masing-masing akan saling meridhoi dan ikhlas atas pembagian harta tirkah dari orangtua masing-masing pihak.
Setelah proses pengukuran atas obyek selesai, Ketua Majelis yaitu Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, menyatakan sidang pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, dan selanjutnya langsung meninggalkan lokasi obyek sengketa. (FSMR).