Kabanjahe (12/6/25) – Pengadilan Agama Kabanjahe kembali melaksanakan program sidang keliling (sidang di luar Gedung) sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat di Kabupaten Karo. Sidang keliling kali ini dilaksanakan di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya berada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Simpang Empat.
Program Sidang Keliling ini bertujuan untuk mempermudah akses warga yang menghadapi kendala biaya dan jarak dalam mengakses layanan pengadilan, selain melaksanakan sidang kegiatan ini juga sebagai wadah dalam menyediakan layanan pendaftaran perkara, pengambilan akta cerai, Salinan putusan, penetapan serta konsultasi hukum secara langsung di lokasi tersebut.
Adanya pelaksanaan sidang keliling ini diharapkan tetap dapat mempermudah Pengadilan Agama Kabanjahe dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Kabupaten Karo. (Tha Za)