Membedah Laporan Tahunan 2012 PA Nunukan
Tampak Cover Depan Laporan Tahunan 2012 PA Nunukan
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Alhamdulilllah, Laporan Tahunan (Laptah) 2012 Pengadilan Agama Nunukan telah selesai disusun oleh tim penyusunan Laptah yang dibentuk oleh KPA Nunukan berdasarkan SK KPA Nunukan Nomor W.17-A10/548/HM.00/XII/2012 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2012, tanggal 3 Desember 2012.
Sebagai PA yang baru beroperasi 6 Desember 2011 lalu, Laptah 2012 PA Nunukan ini adalah Laptah pertama yang dibuat PA Nunukan. Sebagai Laptah pertama, disadari atau tidak, tentu saja masih ditemukan banyak kekurangan karena masih dalam tahap belajar menata organisasi. Sekalipun demikian Laptah 2012 ini telah dibuat berdasarkan dan dengan mengikuti petunjuk surat Sekretaris MARI Nomor 552-1/SEK//KU.01/11/2012 tentang Penyusunan Laporan Tahunan 2012, tanggal 13 November 2012, yang telah direkomendasikan oleh PTA Samarinda kepada seluruh PA se-Kaltim, tanggal 29 November 2012.
Begitu menerima SK KPA Nunukan ini tim penyusun langsung bergerak membuat jadwal dan mengumpulkan bahan-bahan Laptah 2012 dari bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan. KPA Nunukan memberikan apresiasi dan sangat berterima kasih kepada tim penyusun Laptah 2012 PA Nunukan yang telah menyelesaikan Laptah 2012 ini tepat waktu sesuai jadwal yang telah disusun.
“Laptah 2012 PA Nunukan ini adalah menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban organisasi terhadap kinerja institusi PA Nunukan selama setahun terakhir ini. Terima kasih kepada tim penyusun yang telah bekerja dengan keras, cerdas dan ikhlas,” kata KPA Nunukan memberi selamat kepada tim penyusun.
Grafik Perkara Diterima dan Diputus Tahun 2012
Mengikuti maksud surat Sekretaris MARI tentang Penyusunan Laporan Tahunan 2012, Laptah 2012 PA Nunukan yang terdiri dari 75 halaman ini dibagi menjadi 5 bab. Bab I adalah Pendahuluan yang membahas tentang: A. Kebijakan Umum Peradilan; B. Visi dan Misi; dan C. Rencana Strategis. Selanjutnya Bab II membahas tentang Struktur Organisasi (Tupoksi), yang berisikan: A. Penyusunan Alur Tupoksi; dan B. Penyusunan Standard Operational Procedures (SOP), terdiri dari SOP di bidang Kepaniteraan dan SOP di bidang Kesekretariatan.
Kemudian dilanjutkan Bab III yang membahas mengenai Keadaan Perkara tahun 2012, meliputi keadaan perkara diterima, keadaan perkara diputus, jenis-jenis perkara, faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian, yang masing-masingnya melampirkan matrik dan grafik/diagram sekaligus. Lalu Bab IV yang membahas tentang Pengawasan Internal, meliputi: 1. Pengorganisasian; 2. Personil; 3. Kebijakan; 4. Perencanaan; 5. Prosedur; 6. Pencatatan; 7. Pelaporan; dan 8. Supervisi dan Review Intern.
Bab V adalah tentang Pembinaan dan Pengelolaan, yang membahas: A. Sumber Daya Manusia, meliputi: 1. Sumber Daya Manusia Teknis Yudisial PA Nunukan, 2. Sumber Daya Manusia Non-Teknis Yudisial PA Nunukan, Promosi dan Mutasi, dan Pengisian Jabatan Struktural dan Fungsional; B. Pengelolaan Sarana dan Prasarana, meliputi: 1. Sarana dan Prasarana Gedung, 2. Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung, dan 3. Pengelolaan Teknologi Informasi; C. Pengelolaan Keuangan, meliputi: 1. Belanja Pegawai, 2. Belanja Barang, dan 3. Belanja Modal, lengkap dengan matrik/grafiknya masing-masing; dan D. Pengelolaan Administrasi, meliputi: 1. Administrasi Peradilan, dan 2. Administrasi Umum.
Grafik Perkara Diputus Menurut Jenis Perkara Tahun 2012
Laptah 2012 PA Nunukan ini ditutup dengan Bab VI berisi A. Kesimpulan, dan B. Rekomendasi. Pada bagian akhir Laptah ini juga terdapat Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Laptah 2012 PA Nunukan ini.
Menurut Laptah 2012 PA Nunukan ini, diketahui bahwa dalam tahun 2012 PA Nunukan telah menerima 270 perkara, meliputi: cerai talak 45 perkara; cerai gugat 146 perkara; dan perkara permohonan sebanyak 79 perkara, yang didominasi perkara itsbat nikah.
Dari 270 perkara yang diterima, dalam tahun 2012 PA Nunukan telah berhasil memutus 230 perkara. Berarti sisa perkara tahun 2012 adalah 40 perkara. Menurut jenis putusan, dari 230 perkara putus tersebut terdiri dari: putus dikabulkan 199 perkara; putus dicabut 11 perkara; putus ditolak 11 perkara; putus tidak diterima 1 perkara; putus digugurkan 6 perkara; dan putus dcoret dari register sebanyak 2 perkara.
Faktor penyebab perceraian yang mendominasi di PA Nunukan adalah ekonomi dengan 50 perkara, diikuti oleh tidak ada keharmonisan 35 perkara, tidak ada tanggung jawab 21 perkara, krisis akhlak 20 perkara; gangguan pihak ketiga 20 perkara; lain-lain 19 perkara; kekejaman jasmani 10 perkara; cemburu10 perkara; politis 5 perkara; dan poligami tidak sehat 1 perkara.
Diagram Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Tahun 2012
Dalam tahun 2012 PA Nunukan telah menerima pengalokasian anggaran DIPA sebesar Rp3.193.981.000,00. Pelaksanaan anggaran sampai tanggal 31 Desember 2012 sudah terealisasi Rp2.855.258.777,00 atau 89,39%. Sisa 10.61% atau sebesar Rp338.722.223,00.
Dari alokasi anggaran DIPA tahun 2012 tersebut, untuk belanja pegawai telah dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp800.000.000,00 dan sudah terealisasi sebesar Rp728.490.527,00 atau sebesar 91%. Berarti ada pengembalian sisa sebesar Rp71.509.473,00.
Untuk belanja barang telah dialokasikan pagu anggaran 857.981.000,00, terdiri dari belanja barang sebesar Rp725.981.000,00 dan belanja modal sebesar Rp132.000.000. Dari jumlah tersebut sudah terealisasi sebesar Rp629.795.000,00 atau 73,40% untuk belanja barang. Sedang belanja modal sebesar Rp132.000.000,00 tidak/belum terealisasi dalam tahun 2012 dengan berbagai pertimbangan.
Perbandingan Komposisi Alokasi Anggaran Menurut Jenis Belanja TA. 2012
Untuk belanja modal telah dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp1.536.000.000,00 terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp159.000.000,00 dan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp1.376.100.000,00. Realisasi anggaran sebesar Rp1.496.973.250 atau 97%, dan sisa sebesar Rp39.026.750,00 atau 3%.
Untuk keuangan perkara PA Nunukan dalam tahun 2012 penerimaan adalah sebesar Rp169.952.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp150.284.000,00. Jadi sisa keuangan perkara untuk tahun 2012 adalah sebesar Rp19.668.000,00.
Dalam tahun 2012 PA Nunukan telah menerima pendapatan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke negara sebesar Rp20.606.470, terdiri dari biaya pendaftaran perkara, biaya redaksi, pendaftaran surat kuasa, biaya salinan putusan/penetapan, akta cerai, dan uang leges.
Realisasi Menurut Belanja TA 2012
Tahun 2012 adalah tahun pertama PA Nunukan menerima perkara. Sebagai salah satu PA baru dari 16 PA yang diresmikan oleh Ketua MARI Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., di Laboan Bajo, NTT, akhir 2011 lalu, PA Nunukan memang belum ada menorehkan prestasi di tingkat regional, apalagi tingkat nasional.
Sekalipun demikian, ada 3 peristiwa monumental dan bersejarah yang berhasil dicatatkan PA Nunukan dalam tahun 2012 ini. Pertama adalah keberhasilan menggelar acara Bimtek Siadpa Plus Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur, tanggal 10 s/d 12 Oktober 2012, di Hotel Neo Fortuna, Nunukan, yang melibatkan Ketua/Wakil Ketua, Pansek, dan Admin. PA-PA se-Kaltim, dengan mendatangkan nara-sumber yang kompeten dari Timnas Siadpa Plus, Badilag, Jakarta.
Kedua adalah melakukan Kunjungan Muhibah dan Studi Banding Jilid Dua ke Konsulat Jenderal RI di Tawau dan Mahkamah Syariah Tawau, Sabah, Malaysia, tanggal 12 s/d 13 Oktober 2012. Dan ketiga adalah akhir tahun 2012 kemarin PA Nunukan telah me-launching ‘buku’ berjudul “Pengadilan Agama Nunukan di Dunia Maya: Refleksi Diri Setahun Menembus Perbatasan Indo-Mal (16 Desember 2011 – 16 Desember 2012),” yang bisa dibilang sebagai ‘lampiran terpisah tetapi menyatu’ dari Laptah 2012 PA Nunukan.
Diagram Pendapatan TA 2012
Semoga, dengan belajar dari pengalaman tahun 2012, di tahun 2013 ini PA Nunukan dapat bekerja dengan lebih baik lagi dan bersinergi melaksanakan visi dan misinya dalam memberikan pelayanan prima di bidang hukum kepada pencari keadilan dan masyarakat di Kabupaten Nunukan, dan selalu berada dalam lindungan Allah SWT. Amin!!! (Renafasya).