Memasuki Tahun Baru 2014 MS Banda Aceh Gelar Rapat Umum

Banda Aceh|bandaaceh.ms-aceh.go.id
Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja, memasuki tahun baru 2014 ini MS. Banda Aceh menggelar rapat umum yang dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai MS. Banda Aceh. Rapat umum yang diadakan pada hari pertama kerja tahun 2014 atau bertepatan dengan tanggal 2 Januari 2014 ini mengambil tempat di Aula MS. Banda Aceh dan dipimpin oleh Pansek MS. Banda Aceh Drs. A. Murad, MH serta didampingi oleh Ketua MS. Banda Aceh Drs. Misran, SH. MH dan Wakil Ketua Drs. H. Idris Budiman.
Dalam pembukaannya Pansek MS. Banda Aceh mengatakan dalam rapat awal tahun ini ada sosialisasi beberapa kebijakan baru sambil mempertegas atau mengevaluasi kebijakan-kebijakan lama yang perlu disampaikan oleh pimpinan MS. Banda Aceh, hal itu terkait dengan tanggung jawab dan tupoksi Hakim dan pegawai baik PNS atau pegawai honor di MS. Banda Aceh.
Ketua MS. Banda Aceh Drs. Misran, SH, MH, sepertinya sangat optimis menatap tahun 2014 ini, hal ini terlihat dari semangat dan motivasi yang diberikannya pada rapat umum perdana tahun 2014 di MS. Banda Aceh.
Dengan penuh semangat, beliau menyampaikan sejumlah point penting pada saat memberikan pengarahan di hadapan hakim, pejabat struktural dan fungsional serta staf MS. Banda Aceh. Sejumlah permasalahan yang terjadi di tahun 2013 pun tidak luput dari objek pembahasan untuk dijadikan bahan perbaikan kedepannya.
Mengawali pengarahannya beliau memberikan kabar baik bahwa di tahun 2014 ini MS. Banda Aceh kembali mendapatkan biaya dari pemerintah untuk POSBAKUM (pos bantuan hukum). Adapun rincian diantara beberapa point penting yang disampaikan oleh Ketua MS. Banda Aceh adalah:
- Tahun 2014 ini MS. Banda Aceh kembali mendapatkan dana POSBAKUM setelah tahun 2013 sempat terputus. Untuk itu diharapkan pelayanan POSBAKUM harus sudah berjalan paling lambat pertengahan Januari 2014.
- Memaksimalkan pemanfaatan dana prodeo yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Diharapkan tahun 2014 ini tidak ada lagi biaya prodeo yang dikembalikan ke kas Negara.
- Senam jum’at masih tetap dijalankan seperti biasa, yaitu mulai pada jam 7.30 WIB, dan waktu pulang sorenya jam 17.00 WIB.
- Absen apel senin pagi dan senam jum’at diberlakukan kembali.
- Waktu istirahat siang hanya 1 jam, yaitu jam 12.30 s/d 13.30, kecuali hari jum’at jam 12.00 s/d 14.00 WIB.
- Biaya panggilan mulai Januari 2014 disesuaikan menjadi Rp. 75.000 untuk radius I, Rp. 100.000 untuk radius II dan Rp. 125.000 untuk radius III.
- Aktifkan IKAHI MS. Banda Aceh.
- Iuran PTWP dipotong dari semua Hakim dan Pegawai, selama ini yang dipotong hanya Hakim dan Pansek serta yang ikut main tenis saja.
- Semua pegawai wajib pakai ID card / kartu identitas pegawai.
- Infaq Hakim untuk minum dan snack Jum’at pagi tetap berlanjut.
- Menindak lanjuti Laporan Hakim pengawas.
- Hasil Bimtek harus disosialisasi dan diterapkan di MS. Banda Aceh.
- Segala aturan yang mengikat dalam tugas (kode etik Hakim, PPH dan PP no. 53) harus ditaati.

Selain itu juga masih ada point-point penting lainnya yang disinggung oleh Ketua, Wakil Ketua dan Pansek MS. Banda Aceh, yang intinya mengevaluasi sisi-sisi yang masih kurang pada tahun lalu untuk diperbaiki dan ditingkatkan pada tahun ini.
Rapat yang dimulai pada jam 8.45 WIB ini berakhir pada jam 10.30 WIB setelah sesi tanya jawab yang berlangsung cukup alot dan tertib.
