logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Melayani Masyarakat Perbatasan, PA Nunukan Punya Balai Sidang di Pulau Sebatik

Pak Umar (Tukang) dan 4 Pegawai di Depan Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik

Nunukan | pa-nunukan.go.id

Pulau Sebatik adalah sebuah pulau yang terletak di seberang pulau Nunukan; dimiliki oleh 2 negara serumpun:  Indonesia dan Malaysia.

Makanya bukan hal yang aneh jika di sini ada rumah penduduk yang berdiri di atas tanah 2 negara; ruang tamunya berada di wilayah Indonesia, sedang dapurnya berada di wilayah Malaysia.

Berbatasan laut dan darat langsung dengan negara bagian Sabah, Malaysia, pulau ini sudah tidak asing lagi karena sering masuk dalam pemberitaan media cetak dan elektronik.

Di samping Nunukan, pulau Sebatik ini menjadi tempat transit para TKI yang akan masuk dan bekerja di ladang-ladang perkebunan sawit yang banyak tersebar di kota-kota Sabah, Malaysia.

Pulau Sebatik milik Indonesia ini terdiri dari 5 Kecamatan, masing-masing adalah :

  1. Kecamatan Sebatik Induk;
  2. Kecamatan Sebatik Tengah;
  3. Kecamatan Sebatik Utara;
  4. Kecamatan Sebatik Barat;
  5. Kecamatan Sebatik Timur.

Mayoritas penduduknya adalah pendatang dari Sulawesi (suku Bugis).  Penduduk aslinya adalah suku Tidung yang merupakan minoritas, diikuti kemudian oleh suku Timor dan suku Jawa serta beberapa suku asli di Kalimantan, seperti Dayak dan Banjar.

5 Kecamatan di Pulau Sebatik ini sekarang masuk dalam wilayah yurisdiksi PA Nunukan. Karena itu masyarakat Sebatik yang akan berperkara di PA Nunukan, harus datang sendiri ke ibukota Kabupaten, di Pulau Nunukan, yang jaraknya cukup jauh dan harus menempuh perjalanan laut dan darat.

Maka untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Sebatik, tahun 2013 ini PA Nunukan berencana akan menyelenggarakan Sidang Keliling untuk 5 Kecamatan di Sebatik tersebut, di samping Kecamatan Sebuku di daratan pulau Kalimantan.

Langkah-langkah persiapan dalam rangka terlaksananya Sidang Keliling di Sebatik dan Sebuku ini telah dilakukan PA Nunukan beberapa waktu lalu.

Pihak Kecamatan setempat juga sudah diberitahukan mengenai adanya Sidang Keliling ini. Tempat berupa ruko di Sebatik yang dikontrak PA Nunukan  sudah disekat-sekat untuk menjadi “Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik”.

Dibantu beberapa pegawai PA Nunukan, perlengkapan persidangan pun, seperti meja sidang, kursi, taplak meja warna hijau, bendera, dsb. sudah berada di “Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik” setelah diangkut dari PA Nunukan ke Sebatik dengan menggunakan kapal sewa (20/4/2013).

Kapal Pengangkut Peralatan Sidang dan Pengerjaan Ruang Sidang di Sebatik

Bersamaan dengan Sidang Keliling PA Nunukan di pulau Sebatik ini, dalam pertengahan tahun 2013 ini Pemerintah Kab. Nunukan juga berencana akan menyelenggarakan sidang itsbat nikah di 5 Kecamatan Sebatik, dan di 2 Kecamatan di Nunukan.

Maka tentu PA Nunukan dan Pemerintah Kab. Nunukan akan saling bersinergi dan bekerjasama dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum kepada sebagian masyarakat Kab. Nunukan yang jauh di perbatasan.

Dan hal ini sudah dilakukan kedua belah pihak (Pemkab. dan PA Nunukan) beberapa waktu lalu (24/4) dengan duduk satu meja membahas persiapan pelaksanaan sidang itsbat nikah tersebut di Kantor Bupati Nunukan.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice