logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Melalui WA, Ini Pesan Dirjen Badilag

Jambi | PTA Jambi

Berita-berita yang tayang di website PTA Jambi sebagiannya dilinkan ke WA Dirjen Badilag MA YM. Drs. H. Abdul Manaf, MH. Dan beliau memberikan komen singkat. Namun, komen kali ini berbeda dari biasanya.

“Subhanallah, alhamdulillah, semoga sukses,” begitu antara lain komen Dirjen Badilag H. Abdul Manaf terhadap berita website PTA Jambi.

Untuk berita dengan judul Ketua PTA Jambi instruksikan Hakim dan pegawai menyampaikan LHKPN dan LHKASN edisi hari Selasa (26/07), Dirjen Badilag memberikan komen cukup panjang, dan berbeda dengan komen-komen sebelumnya yang hanya satu kata atau dua kata.

“Di web MA ada aturan baru tentang disiplin hakim. Tolong dibaca,” begitu Pak Dirjen memberikan komentar.

Aturan baru tersebut, adalah Perma No. 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Perma dimaksud tanggal 25 Juli 2016, atau ditandatangani Ketua MA dua hari yang lalu.

Dalam pikiran saya, Pak Dirjen tidak hanya memerintahkan untuk membaca Perma tersebut, tapi sekaligus agar dipublish melalui berita dan ditayangkan pada website PTA Jambi.

Pada Pasal 21 ayat (1) disebutkan, Hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti tidak mentaati ketentuan mengenai disiplin kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ini, dijatuhi sanksi atas pelanggaran disiplin kerja Hakim. Pasal 22 ayat (1) menyebutkan tiga jenis sanksi yang akan dijatuhkan, yaitu sanksi ringan berupa teguran tertulis dan/atau tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional selama 1 (satu) bulan, sanksi sedang berupa tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional selama sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan sanksi berat berupa tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional selama lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.

Terlepas dari jenis sanksi tersebut, bagi Hakim sudah semestinya memberikan contoh dalam penegakan disiplin, sehingga pegawai yang lain akan meneladaninya. Salah seorang Hakim Tinggi Djazril Darwis, berjani akan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mentaati Perma No. 7 Tahun 2016. Menurutnya, disiplin kerja Hakim harus ditegakkan, karena telah menerima penghasilan sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2012.

“Marilah kita mentaati disiplin kerja Hakim sebagaimana diatur pada Perma No. 7 Tahun 2016,” urainya memberikan contoh.

Sejatinya, Pak Dirjen Badilag juga menyebut Perma No. 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Beliau berharap, setiap atasan bertanggung-jawab atas kinerja bawahannya sehingga tercapai kinerja yang baik sesuai dengan sasaran target yang ditetapkan.

Untuk mengunduh Perma No. 7 Tahun 2016 klik di sini dan Perma No. 8 Tahun 2016 klik di sini (AHP).

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice