logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Melalui Pendekatan Komunikatif, Mediator PA Banjarmasin Berhasil Mendamaikan Perkara Waris hingga Terbit Akta Perdamaian

Kamis, 9 Oktober 2025 – Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H.berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara gugat waris dengan Nomor Perkara 1264/Pdt.G/2025/PA Bjm.

WhatsApp Image 2025-10-09 at 7.38.30 PM (2).jpeg

Beliau bertindak secara profesional dan berimbang, proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif serta penuh itikad baik dari kedua belah pihak, melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, mediasi berhasil mempertemukan kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat.

WhatsApp Image 2025-10-09 at 7.38.30 PM (1).jpeg

Mediator mampu membuka ruang dialog yang sehat dan membangun, hingga tercapai kesepakatan bersama sehingga mediasi berhasil dengan akta perdamaian.

WhatsApp Image 2025-10-09 at 7.38.30 PM.jpeg

Keberhasilan mediasi ini, sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Semoga untuk kedepannya akan lebih banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi karena dengan penyelesaian permasalahan para pihak melalui mediasi ini dapat memuaskan bagi para pihak dan berkeadilan. (Va)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice