Melalui Pendekatan Komunikatif, Mediator PA Banjarmasin Berhasil Mendamaikan Perkara Waris hingga Terbit Akta Perdamaian
Kamis, 9 Oktober 2025 – Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H.berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara gugat waris dengan Nomor Perkara 1264/Pdt.G/2025/PA Bjm.
Beliau bertindak secara profesional dan berimbang, proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif serta penuh itikad baik dari kedua belah pihak, melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, mediasi berhasil mempertemukan kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat.
Mediator mampu membuka ruang dialog yang sehat dan membangun, hingga tercapai kesepakatan bersama sehingga mediasi berhasil dengan akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini, sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Semoga untuk kedepannya akan lebih banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi karena dengan penyelesaian permasalahan para pihak melalui mediasi ini dapat memuaskan bagi para pihak dan berkeadilan. (Va)