Melalui Mediasi, Gugat Harta Bersama Berhasil Damai di PA Simalungun
Simalungun, Rabu 7 April 2021. Bertindak sebagai mediator, Wakil Ketua Pengadilan Agama Simalungun Bapak Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan harta bersama, dengan Nomor Register 289/Pdt.G/2021/PA.Sim. Gugatan harta bersama meliputi sebidang tanah diatasnya bangunan rumah berukuran 6 M x 27 Meter yang terletak di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Dalam sengketa harta bersama tersebut sebagian besar dikuasai oleh Tergugat dan hal inilah yang menjadi ketidakpuasan dari pihak Penggugat yang menjadi pemicu sehingga Penggugat melayangkan gugatan Harta Bersama ke Pengadilan Agama Simalungun.
Mediator secara persuasif mengingatkan para pihak untuk melakukan perdamaian, melalui nasehat dan pertimbangan ekonomi atas harta bersama tersebut, Setelah melalui proses mediasi, Penggugat yang didampingi kuasa hukumnya serta Tergugat menerima pertimbangan hakim mediator serta menunjukkan itikad baik selama proses mediasi. Kedua belah pihak dapat berkomunikasi dengan baik, sama-sama ingin mencari solusi, sehingga kesepakatan dicapai dengan mudah.