Melakukan Senyuman dalam Pelayanan menjadi Topik Pembinaan Ketua PA Jombang
Jombang, 16 April 2025
Pengadilan Agama Jombang Kelas IA terus membenahi system pelayanan untuk masyarakat Jombang mulai dari inovasi aplikasi yang memudahkan masyarakat sampai dengan kemudahan akses layanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Poin penting saat melayani pihak berperkara di Pengadilan Agama Jombang adalah tentang keramahan petugas PTSP. Memberikan pelayanan secara prima merupakan sebuah keharusan yang ada pada setiap satuan kerja Pengadilan Agama.
Khususnya bagi Pengadilan Agama Jombang, para petugas PTSP juga berupaya menyuguhkan pelayanan prima untuk para pencari keadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Jombang, Muh. Arasy Latif., Lc., Ma. dalam Morning Briefing PTSP hari Rabu, 16/04/25 pukul 07.30 WIB dan dihadiri pula oleh Panitera, Kasubag. Umum serta Panitera Muda Hukum dan Gugatan. Briefing dilaksanakan sebagai upaya pembekalan dan pengarahan kepada petugas PTSP untuk mempersiapkan pelayananan yang terbaik kepada pihak yang berperkara.
“Sebagai petugas pelayanan hendaknya selalu menjaga slogan 5-S yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun” Ujar Ketua Pengadilan Agama Jombang. Bapak Ketua juga menyampaikan para petugas pelayanan harus selalu berhati-hati pula terhadap para pihak berperkara. Alasan yang mutlak adalah karena para pihak yang datang mayoritas membawa masalah antar keluarganya, sehingga terkadang mereka mudah melampiaskan keresahannya kepada petugas pelayanan. Maka Bapak Ketua menghimbau hendaknya petugas pelayanan selalu melayani dengan senyum ramah dan selalu santun.
Melalui Briefing inilah Ketua memberikan beberapa bimbingan dan arahan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing petugas. Selain itu juga petugas sebagai garda terdepan PA Jombang juga menjaga kebersihan serta kerapian ruang dan meja kerja serta selalu menjaga kekompakan dan sinergitas bersama. Sehingga diharapkan agar seluruh petugas PTSP PA Jombang tetap mengikuti prosedur yang sesuai dengan standard pelayanan yang berlaku di Pengadilan Agama Jombang. (oca)