logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Meja Informasi Sebagai Salah Satu Sarana Informasi Utama di PA Palu

Palu | PA Palu

Meja Informasi sebagai first impression barisan terdepan dari sebuah instansi yang memiliki core bisnis sebagai pelayanan. Pelayanan Meja Informasi merupakan salah satu perwujudan keterbukaan informasi seperti halnya di lingkungan Peradilan Agama Palu sebagai bentuk reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien.

Terbentuknya Meja Informasi di Pengadilan Agama Palu Kelas I.A. didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penangangan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, SK DIRJEN BADILAG Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi serta di tahun 2018 Ketua Pengadilan Agama Palu menerbitkan SK Ketua Pengadilan Agama Palu Nomor W19-A1/130/HM.00/I/2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Meja Informasi.

Oleh karena itu, Meja Informasi Pengadilan Agama Palu Kelas IA mempunyai peran utama untuk memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Hal ini seiring dengan definisi Informasi yakni keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, disajikan dan diperoleh dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan baik yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi pengadilan. Seiring dengan definisi informasi tersebut Meja Informasi merupakan tempat pelayanan informasi publik di Pengadilan yang dilengkapi dengan berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan untuk :

  • Memberikan pelayanan informasi secara efektif dan efisien kepada Pemohon informasi.
  • Menjadi penghubung antara masyarakat dan aparat peradilan sehingga independensi dan imparsialitas aparat peradilan tetap terjaga.

Selain tujuan meja informasi diatas Meja Informasi juga berfungsi sebagai Meja Pengaduan. Dengan terbentuknya Meja Informasi, maka Seluruh pelayanan informasi di Pengadilan hanya dapat dilakukan melalui Meja Informasi, baik itu informasi terhadap prosedur perkara hingga penanganan perkara dan informasi lainnya yang berhubungan dengan TUPOKSI Pengadilan baik bidang kepaniteraan maupun bidang kesekretariatan.

Berdasarkan SK DIRJEN BADILAG Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 pasal 3 Jenis-jenis informasi di Pengadilan terdiri dari:

  • Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
  • Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik.

Dan Pasal 4 ayat 2 menyebutkan Informasi berkaitan dengan hak masyarakat, yang meliputi:

  • Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  • Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai.
  • Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  • Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
  • Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  • Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

Disamping itu Pasal 24 menyebutkan Pelayanan di Meja Informasi terdiri dari:

Pelayanan permohonan informasi secara langsung, yaitu apabila pemohon informasi datang langsung ke Pengadilan.

Pelayanan permohonan informasi secara tidak langsung, yaitu apabila pemohon informasi tidak datang langsung ke Pengadilan tetapi menggunakan telepon atau alat komunikasi lain.

Adapun Pelayanan Meja Informasi DI Pengadilan Agama Palu Kelas I.A terdiri dari :

1. Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  • Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi   sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi.
  • Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.
  • Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
  • Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkordinasi dengan Penanggungjawab Informasi.
  • Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon.
  • Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara tidak langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  • Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon atau alat komunikasi lain.
  • Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.
  • Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.
  • Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.
  • Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan.

Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada    peraturan yang  berlaku.

Untuk mewujudkan pelayanan yang prima serta pelayanan yang cepat, tertib, mudah dan transparan dengan informasi yang efektif dan efisien kepada Pemohon informasi di Pengadilan Agama Palu Kelas I.A. maka Ketua Pengadilan Agama Palu Kelas IA (Drs. Khalis, MH) tak henti-hentinya memberikan arahan dan bimbingan kepada seruruh aparat Pengadilan Agama Palu Kelas I.A. khusunya kepada petugas meja Informasi agar memberikan pelayanan yang Smart dan Prima, demi terciptanya kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap setiap informasi yang mereka butuhkan dengan semboyan ā€œ3Sā€ yaitu Sapa, Salam, Senyum. Hal tersebut selaras dengan Visi Misi serta Motto Pengadilan Agama Palu Kelas I.A. ā€œ Bekerja Dengan Tulus dan Profesional Untuk Memberikan Kenyamanan dan Kepuasan Masyarakat. (IT. PA. PALU).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice