Mei 2015, Isbat Nikah Dominasi Perkara di PA Padang Panjang
Padangpanjang | www.pa-padangpanjang.go.id
Perkara yang diterima di PA Padang Panjang sampai tanggal 20 Mei 2015 secara keseluruhan berjumlah 307 perkara, dengan rincian 179 perkara Volunter/Permohonan, 128 perkara gugatan.
Jumlah tersebut bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan, terutama perkara permohonan, dari 179 perkara hanya 5 perkara yang jenisnya Dispensasi Kawin, sedangkan 174 perkara lainnya Isbat Nikah, 123 perkara isbat nikah disidangkan di luar gedung Pengadilan sedangkan lima puluhan perkara isbat nikah lainnya disidangkan di ruang sidang PA Padang Panjang.
Panitera Sekretaris PA Padang Panjang, Firdaus, SH, menyatakan bahwa sampai akhir 2015 ini PA Padang panjang akan menerima perkara isbat nikah lebih banyak lagi, berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari KUA Kecamatan via telpon bahwa masyarakat masih banyak yang datang ke KUA menanyakan informasi tentang isbat nikah tersebut.
Tingginya angka perkara isbat nikah tersebut berarti kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen keluarga sudah meningkat, ujar Ketua PA Padang Panjang, Dra. Asmidar, oleh karena itu kita selaku aparat Peradian harus berupaya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, menyelesaikan perkara-perkara mereka dengan cepat dan tepat waktu, sehingga masyarakat selalu memberikan out come yang positif kepada kita, pungkas asmidar. (murti/salman,fordilag PA Padang Panjang/PTA Padang.