Mei 2014, Perkara Diterima PA Nunukan Alami Kenaikan Hampir 400 Persen

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Dibandingkan April 2014, perkara diterima PA Nunukan pada Mei 2014 ini mengalami kenaikan cukup signifikan.
Jika April 2014 PA Nunukan hanya menerima 34 perkara, maka Mei 2014 PA Nunukan telah menerima 128 perkara dari masyarakat pencari keadilan di Kab. Nunukan.
Berarti pada Mei 2014 ini ada kenaikan sekitar 400 persen untuk perkara diterima diterima PA Nunukan dibandingkan bulan sebelumnya. Sehingga total seluruhnya perkara diterima PA Nunukan selama 5 bulan terakhir ini telah mencapai jumlah 534 perkara.
Demikian disampaikan Panmud Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.H.I. kepada jurindomal pa-nnk, saat dimintai konfirmasinya mengenai jumlah perkara diterima PA Nunukan dalam tahun 2014 ini.
Wanita kelahiran Balikpapan ini selanjutnya menambahkan bahwa jenis-jenis perkara diterima PA Nunukan dalam bulan Mei 2014 itu terdiri dari cerai gugat (12 perkara); cerai talak (2 perkara); dispensasi kawin (1 perkara); dan selebihnya itsbat nikah (113 perkara).
Menurutnya, kenaikan jumlah perkara diterima PA Nunukan pada Mei 2014 itu terjadi setelah pihak Kec. Sebatik Barat mendaftarkan perkara permohonan itsbat nikah dari masyarakat Sebatik Barat yang telah terverifikasi tahun lalu.
Ini merupakan realisasi dari program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kab. Nunukan. Seluruh biaya perkara permohonan itsbat nikah ini ditanggung dan dibiayai oleh Pemkab. Nunukan dari DIPA Pemkab. Nunukan Tahun 2014.
Rencananya perkara permohonan itsbat nikah yang acara seremonialnya akan dibuka oleh Bupati Nunukan ini akan disidangkan Majelis Hakim PA Nunukan selama 3 hari (18-20 Mei 2014), bertempat di Kantor Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan.
(RENAFASYA)
