logo web

Dipublikasikan oleh PA Tilamuta pada on .

Meditor Pengadilan Agama Tilamuta berhasil Mendamaikan Tuntutan Hak Asuh Anak Dalam Perkara Perceraian

 

 

Kamis (23/06/2022). Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tilamuta, Rendra Widyakso, S.H., M.H. bertindak selaku Mediator dalam perkara perceraian berhasil melakukan mediasi dengan hasil para pihak berdamai sebagian dalam Perkara Cerai Gugat dan Tuntutan Hak Asuh Anak.

Para pihak yang berperkara masing-masing didampingi oleh penasihat hukum. Dalam perkara tersebut para pihak bersepakat untuk tetap melanjutkan pemeriksaan proses perceraian, namun terkait hak asuh anak dan pemenuhan nafkah anak telah disepakati oleh para pihak melalui jalur mediasi. Hasil tersebut menjadi poin penting untuk melindungi hak-hak anak pasca perceraian. (Yusuf)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice