logo web

Dipublikasikan oleh PA Tilamuta pada on .

Mediator Pengadilan Agama Tilamuta Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat

Kamis (23/06/2022). Diwaktu bersamaan bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tilamuta, Rendra Widyakso, S.H., M.H. bertindak selaku Mediator berhasil mendamaikan secara keseluruhan terhadap salah satu perkara Cerai Gugat sehingga para pihak yang berperkara kembali rujuk dan perkara tersebut dicabut karena damai.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihakuntuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Untuk para pihak yang kembali rujuk dan menyatakan berdamai secara keseluruhan, Kebijakan pimpinan PA Tilamuta bekerjasama dengan stakeholder memberikan reward berupa voucher menginap semalam di VIP Room Hotel Grand Amalia Boalemo. (MYF)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice