logo web

Dipublikasikan oleh PA Tilamuta pada on .

Mediator PA Tilamuta Berhasil Mendamaikan Hak Asuh Anak dan Nafkah Istri Akibat Cerai Talak

 

Kamis (23/06/2022). Dipenghujung hari Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tilamuta, Muhamad Azka Rafiyullah Muhtarom, S.Sy. bertindak selaku Mediator dalam perkara perceraian berhasil melakukan mediasi dengan hasil para pihak berdamai sebagian dalam Hak Asuh Anak Dan Nafkah Istri Akibat Cerai Talak.

Para pihak sudah menyampaikan argumentasi masing-masing, Mediator telah memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk membahas kepentingan bersama dan berakhir dengan kata sepakat antara kedua belah pihak.

Setelah mendengarkan arahan-arahan dari Mediator, para pihak berjanji akan memenuhi kewajiban-kewajiban terutama untuk hak anak, dan semoga kesepakatan tersebut menjadi jalan tengah paling baik untuk semua pihak. (MYF)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice