Mediator Pengadilan Agama Lubuk Pakam Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat

Lubuk Pakam (7 Juli 2022). Mediator Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H. berhasil mendamaikan perkara melalui mediasi pada Kamis (7/7/2022) di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 1440/Pdt.G/2022/PA.Lpk berhasil beliau damaikan, setelah menempuh 3 kali sidang dan akhirnya berdamai melalui mediasi dan perkara tersebut dicabut.
Perkara tersebut dapat beliau damaikan dengan kesabaran dan kecakapan seorang mediator melalui proses mediasi. Pendekatan-pendekatan yang dilakukan mediator akhirnya membuahkan hasil. Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan win win solution atas perkara cerai gugat ini sehingga berkas perkara tersebut dicabut.
