logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

 Mediator Pengadilan Agama Lubuk Pakam Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat


Lubuk Pakam (7 Juli 2022). Mediator Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H. berhasil mendamaikan perkara melalui mediasi pada Kamis (7/7/2022) di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 1440/Pdt.G/2022/PA.Lpk berhasil beliau damaikan, setelah menempuh 3 kali sidang dan akhirnya berdamai melalui mediasi dan perkara tersebut dicabut.

Perkara tersebut dapat beliau damaikan dengan kesabaran dan kecakapan seorang mediator melalui proses mediasi. Pendekatan-pendekatan yang dilakukan mediator akhirnya membuahkan hasil. Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan win win solution atas perkara cerai gugat ini sehingga berkas perkara tersebut dicabut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice