Mediator Pengadilan Agama Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Senin, 20 Desember 2021. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, perkara cerai gugat dengan register nomor 725/Pdt.G/2021/PA.Bji berhasil didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai, Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I. Kedua belah pihak yang semulanya bertikai sepakat rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangga setelah mendapat nasihat dan upaya mediasi dari hakim mediator kelahiran Jakarta tersebut.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Keberhasilan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Semoga kedepannya lebih banyak mediasi yang berhasil dilaksanakan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)