logo web

Dipublikasikan oleh SA pada on .

Mediator Pengadilan Agama Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat

1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Senin, 20 Desember 2021. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, perkara cerai gugat dengan register nomor 725/Pdt.G/2021/PA.Bji berhasil didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai, Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I. Kedua belah pihak yang semulanya bertikai sepakat rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangga setelah mendapat nasihat dan upaya mediasi dari hakim mediator kelahiran Jakarta tersebut.

 

Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Keberhasilan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Semoga kedepannya lebih banyak mediasi yang berhasil dilaksanakan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice