logo web

Dipublikasikan oleh PA Bengkulu pada on .

Mediator Pengadilan Agama Bengkulu Kembali mendamaikan pihak berperkara

Mediasi Berhasil

 

          Pasca di tandatanganinya MOU antara Pengadilan Agama Bengkulu dengan Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia, ada beberapa perkara yang di selesaikan dengan cara perdamaian, Nota Kesepahaman dengan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja para mediator guna mencapai hasil Mediasi yang baik (perdamaian) diantara para pihak yang berperkara.

          Salah satu wujud realisasi MOU tersebut, adanya penandatanganan akta perdamaian antara kedua belah pihak berperkara di Pengadilan Agama Bengkulu, tepatnya pada Senin, tanggal 25 Okober 2021 proses mediasi yang dilakukan oleh Drs. Novran Harisa, S.H., M.Hum (Mediator Non Hakim) berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Bengkulu dengan Nomor Perkara : 957/Pdt.G/2021/PA.Bn tanggal 15 Oktober 2021.

          Dengan ditandanganinya akta perdamaian tersebut, menambah daftar perkara yang berhasil di selesaikan melalui proses mediasi pada Pengadilan Agama Bengkulu sepanjang Tahun 2021 ini. Total ada lima perkara yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dan status perkaranya telah di cabut setelah menandatangani akta perdamaian oleh Mediator Non Hakim yang diantaranya, Drs. Salim Muslim, Abdusy Syakir, S.H., M.H. dan Drs. Novran Harisa, S.H., M.Hum

         Setelah akta perdamaian ditandatangani terlihat dari raut wajah para pihak, adanya rasa puas atas kesepakatan damai yang telah dikukuhkan dalam akta perdamaian tersebut karena mencapai kesepakatan damai antara dua pihak yang berperkara, ini tentunya didasari dengan adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak, selain itu juga tidak terlepas dari mediator sendiri memberikan titik tengah dari masalah tersebut dan masukan sehingga pihak penggungat dapat menerima Kembali tergugat, dengan harapan dapat memenuhi keinginan dari masing masing pihak.

         Harapannya dengan keberhasilan mediasi ini akan menambah lagi perkara lainnya di Pengadilan Agama Bengkulu yang berhasil didamaikan oleh mediator. Apresiasi yang besar untuk para mediator Pengadilan Agama Bengkulu yang telah mendamaikan para pihak yang berperkara. Besar harapannya keberhasilan ini akan menambah motivasi para mediator dan akan banyak lagi keberhasilan-keberhasilan seperti ini lagi di kedepannya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice