logo web

Dipublikasikan oleh PA Sukoharjo pada on .

Mediator PA Sukoharjo Kembali Berhasil Mendamaikan Sengketa Dengan Objek Milyaran

161

Sukoharjo -Rabu, 13 Oktober 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukoharjo telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan Perdamaian Kedua Belah pihak dalam Perkara Harta Waris dan yang terdaftar dengan Register perkara Nomor 1178/Pdt.G/2021/PA.Skh. Penandatanganan kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat serta Hakim Mediator Maman Abdur Rahman, S.H., M.Hum. yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo.

162

Keberhasilan dalam sebuah mediasi tergantung dengan seberapa piawainya seorang hakim mediator dalam memberikan nasehat dan saran solusi kepada para pihak yang sedang bersengketa, sehingga Pihak Penggugat dan Tergugat berhasil bersepakat untuk menyelesaikan secara damai dalam forum mediasi. Alhamdulillah, mediasi perkara 1178/Pdt.G/2021/PA.Skh berjalan dengan kondusif dan lancar serta berhasil mencapai kesepakatan dan diputus dengan Akta Perdamaian. (IT. PA.Skh)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice