Mediator PA Sukoharjo Kembali Berhasil Mendamaikan Sengketa Dengan Objek Milyaran
Sukoharjo -Rabu, 13 Oktober 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukoharjo telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan Perdamaian Kedua Belah pihak dalam Perkara Harta Waris dan yang terdaftar dengan Register perkara Nomor 1178/Pdt.G/2021/PA.Skh. Penandatanganan kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat serta Hakim Mediator Maman Abdur Rahman, S.H., M.Hum. yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo.
Keberhasilan dalam sebuah mediasi tergantung dengan seberapa piawainya seorang hakim mediator dalam memberikan nasehat dan saran solusi kepada para pihak yang sedang bersengketa, sehingga Pihak Penggugat dan Tergugat berhasil bersepakat untuk menyelesaikan secara damai dalam forum mediasi. Alhamdulillah, mediasi perkara 1178/Pdt.G/2021/PA.Skh berjalan dengan kondusif dan lancar serta berhasil mencapai kesepakatan dan diputus dengan Akta Perdamaian. (IT. PA.Skh)