Mediator PA Sengeti Berhasil Lagi

Dari kiri, SRN, MRI dan Mediator PA. Sengeti Senen, S.Ag.
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Tanggal 15 Juli 2014, Pengadilan Agama (PA) Sengeti menerima gugatan cerai dari seorang perempuan berinisial SRN, 33 tahun. Dengan beberapa alasan, SRN menggugat cerai sang suami berinisial MRI, 40 tahun dan berharap segera mendapatkan keadilan.
Pada persidangan pertama, SRN dan MRI terlihat hadir dipersidangan dan langsung menjalani mediasi dengan Mediator Senen, S.Ag. Walhasil, dari upaya perdamaian pertama ini diperoleh hasil nihil, namun mediator melihat sedikit peluang untuk menyelamatkan biduk rumah tangga pasutri ini dan akhirnya memutuskan menggelar mediasi lanjutan dua minggu kemudian.
Dua minggu berlalu tepatnya tanggal 27 Agustus 2014, mediasi pasangan ini kembali digelar di PA. Sengeti dan akhirnya berhasil. SRN menyatakan bersedia kembali rukun dengan MRI dan mencabut gugatannya.
“Inilah paradigma yang harus ditekankan kepada masyarakat, pengadilan agama bukan semata-mata lembaga negara yang bertugas menceraikan perkawinan, tetapi lebih kepada mendamaikan,” jelas Senen, S.Ag. mediator PA. Sengeti yang baru saja mengikuti diklat pimpinan pengadilan beberapa waktu lalu. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)