Mediator PA Sengeti Berhasil Lagi

Salah satu persidangan PA Sengeti
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Sengketa ini dimulai ketika AS, 33 tahun mendaftarkan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya berinisial MH, 37 tahun ke PA Sengeti pada 1 Desember 2014 silam. Gugatan AS diterima dan terdaftar dengan register perkara PA Sengeti nomor 371/Pdt.G/2014/PA.Sgt.
Selanjutnya, mantan pasutri AS dan MH ini mulai menjalani persidangan perdana beberapa minggu setelahnya. Oleh karena AS dan MH hadir dipersidangan perdana, Majelis Hakim yang diketuai Drs. Yenisuryadi, M.H. meminta keduanya untuk menempuh mediasi dan menunjuk salah satu mediator, dan mediasi pun dilakukan.
Berdasarkan pantauan redaksi, pelaksanaan mediasi pagi itu, Senin (19/01/2015) berlangsung cukup alot. Tidak mudah memperoleh kata sepakat dari AS dan MH, hingga akhirnya sang mediator, Abdurrahman Alwi, S.HI.MH. harus menunda dan menjadwalkan mediasi lanjutan, seminggu setelahnya.
Berkat ketrampilan sang mediator, alhasil AS dan MH pun akhirnya sepakat untuk berdamai. Keduanya bermufakat bulat untuk membagi harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
“Saya cukup puas dengan keputusan mereka, selanjutnya kita akan tuangkan hasil mediasi dalam akta perdamaian,” jelas Mediator Abdurrahman Alwi kepada redaksi. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)