Mediator PA Pelaihari Sukses Memimpin Proses Mediasi
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Drs. H. Sugian Noor, S.H. selaku Hakim Mediator yang memimpin proses mediasi lagi-lagi berhasil mendamaikan pencari keadilan. Mediasi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Dra. Hj. Noor Asiah yang menunjuknya pada Selasa (12/1/2016), sedangkan anggota majelis lainnya H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H. dan Rashif Imany, S.H.I., M.S.H. dan H. Samsuri Yusuf, S.H. sebagai panitera pengganti.
Setelah mendapat penetapan, mediator melaksanakan tugasnya pada hari itu juga dan dengan pengalamannya yang telah beberapa kali berhasil mendamaikan pencari keadilan, maka kali ini mediator juga sukses memimpin proses jalannya mediasi.
Pencari keadilan yang tergolong masih belia (usia 30-35) bersedia berdamai dan akan menyatakan mencabut perkara Nomor 0698/Pdt.G/2015/PA.Plh pada sidAng yang akan datang Selasa (26/1/2016).
Mediator yang sebentar lagi akan meninggalkan PA Pelaihari Kelas II karena mendapat promosi ke PA Jambi Kelas IA menuturkan kepada Tim redaksi dan Humas bahwa pencari keadilan membangun mahligai rumah tangga baru empat tahun semula rukun hingga dikaruniai satu orang anak. Namun sejak setahun yang lalu pencari keadilan terlibat konflik rumah tangga.
Penyebab konflik hanya sepele yaitu masalah tempat tinggal karena masing-masing bertahan dengan pendiriannya. Termohon tidak bersedia tinggal dengan orang tua pemohon dan sebaliknya pemohon juga tidak bersedia tinggal bersama orang tua termohon dengan alasan pekerjaan.
Dengan jam terbangnya yang beberapa kali pernah mendamaikan pencari keadilan, akhirnya mediator memberikan berbagai solusi dan pencari keadilan dapat menerimanya. Mediasi berhasil berdasarkan laporan mediator Rabu, 13 Januari 2016. (Muh Irfan-Humas).