Mediator PA Pandan Berhasil Mendamaikan Kedua Belah Pihak Yang Berperkara

Kabupaten Tapanuli Tengah I PA Pandan
Secara mayoritas perkara perceraian mendominasi perkara yang diterima di Pengadilan Agama Pandan, namun pada bulan Oktober 2018 ini ada perkara Cerai Gugat tepatnya perkara Nomor 0158/Pdt.G/2018/PA.Pdn dapat diselesaikan secara damai oleh seorang Hakim mediator dari Pengadilan Agama Pandan Mumu Mumin Muktasidin, S.HI.
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMANo. 1 Thn 2008). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Pandan, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara.
Kedua belah Pihak yang berperkara serta dimediasi A.n Rohana Wati Hutabarat binti Arsad Hutabarat sebagai Penggugat melawan Azwar Fadly Simanjuntak bin Alm. Jamar Tani Simanjuntak sebagai Tergugat, kedua belah pihak yang berperkara mengambil jalan damai melalui proses Mediasi dengan Hakim Mediator Mumu Mumin Muktasidin, S.HI. Dengan mantap kedua belah pihak akhirnya melangkah keluar ruangan dengan hati yang lega karena tiada masalah yang krusial lagi karena permasalahan yang mengganjal hati telah terselesaikan oleh Hakim Mediator.
#Musafer.!!