Perdana, Mediator PA Muara Tebo Berhasil Damaikan Para Pihak
Muara Tebo | PA Muara Tebo

Hakim Mediator PA Muara Tebo, Muhammad Siddik, S.Ag, M.H menjadi hakim mediator pertama yang berhasil mendamaikan para pihak di 2016. Hakim Siddik berhasil mendamaikan dan merujuk para pihak yang bertikai, Rabu (20/1) di ruang mediasi PA Muara Tebo.
Perkara yang berhasil menempuh jalan damai tersebut merupakan perkara dengan jenis cerai talak yang terdaftar di PA Muara Tebo dengan nomor perkara 0006/Pdt.G/2016/PA.Mto. Keberhasilan ini tentu saja menuai apresiasi orang nomor satu di PA Muara Tebo, Drs. H. Palatua, S.H, M.H.I.
Meski pada awalnya kedua pihak berperkara bersikukuh dengan perkaranya, namun dengan kepiawaian dan ketenangan yang dimilikinya, Hakim Siddik berusaha meyakinkan para pihak agar dapat menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai.
“Saya senang dan bersyukur bahwa perkara yang saya mediasi hari ini dapat menempuh jalur damai dan saya berharap ke depan banyak perkara lain yang menempuh jalan serupa,” ujar pria yang mengawali karir di PA Karawang ini lugas.
Keberhasilan ini bukan hanya membuat bangga institusi, akan tetapi jauh dari itu semua keberhasilan ini membuktikan bahwa lembaga peradilan bukan hanya fokus pada ketokan palu memutus perceraian, menang atau kalahnya salah satu pihak, namun dibalik itu semua fokus pengadilan berada pada titik tertinggi yakni damainya para pihak yang berperkara. (Umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)