logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

Mediasi Hati Pasutri Berhasil Rukun Kembali

 

Hakim Mediator photo bersama pasutri 

Muara Bulian | PA Muara Bulian

Rabu 20 Agustus 2014 merupakan hari yang bahagia bagi Mediator dan terlebih bagi pasangan suami istri (pasutri) itu sendiri yang ahirnya rukun kembali setelah memperkarakan permasalahan sengketa hatinya di Penggadilan Agama Muara Bulian dalam perkara cerai gugat nomor 156/Pdt.G/2014/PA.Mbl, dimana pada awalnya pihak Penggugat (istri) masih tetap bersikeras ingin mengakhiri rumah tangganya dengan Tergugat (suami) dengan alasan telah terjadi perseteruan antara Penggugat dengan keluarga dari pihak Tergugat ditambah dengan kepergian Tergugat meninggalkan Penggugat tanpa kabar selama kurang lebih satu tahun, dan selama itu Tergugat tidak pernah lagi memberi nafkah wajib kepada Penggugat, namun disisi lain pihak Tergugat masih berharap dapat rukun kembali membina rumah tangga dengan Penggugat.

Dengan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi, akhirnya Mediator Pengadilan Agama Muara Bulian Andi MA Zaky, berhasil mendamaikan pasutri tersebut dengan mencoba memberikan penjelasan kepada para pihak tentang dampak dari perceraian dan berusaha memberikan pemahaman tentang arti maupun tujuan pernikahan itu sendiri, dan akhirnya Alhamdulillah membuahkan hasil Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya, dan telah sepakat untuk rukun kembali dengan Tergugat dan memohon doa semoga rumah tangganya tentram serta dapat membentuk dan mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. 

Berhasilnya proses mediasi kali ini merupakan perkara pertama yang berhasil dimediasi pada dua bulan terakhir ini. Saat ditemui diruangan kerjanya, beliau sang mediator menerangkan pada pokoknya bahwa meskipun perkara perceraian lebih dominan menyangkut soal hati atau perasaan seseorang, insyaallah atas izin Allah yang maha pemilik hati setiap manusia hal itu masih bisa diusahakan perdamaian selama kita bersungguh-sungguh, sabar mau mendengar dan mampu berkomunikasi dengan kedua belah pihak secara baik.

Perkara perceraian yang berakhir dengan perdamaian melalui mediator tersebut berMajeliskan Drs. H. Muchidin, MA sebagai Ketua Majelis serta Risnatulaini, S.HI dan Taufik Rahayu Syam, SHI, MSI masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan juga didampingi oleh M. Razali sebagai Panitera Pengganti.

Mendengar berita keberhasilan mediasi ini, Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Drs. H. Yefferson, SH, MA dan Wakil Ketua Drs. H. Afrizal mengucapkan syukur Alhamdulillah dan memberikan apresiasi kepada Mediator tersebut dan berharap ini menjadi preseden baik bagi lembaga mediasi dimasa yang akan datang, karena mediasi menjadi suatu alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan, mengingat penyelesaian secara litigasi hanya menjangkau sisi yuridisnya, namun tidak menjangkau sisi psikologis yang amat fundamental yang itu bisa lebih dijangkau melalui lembaga mediasi.

(Jurdilaga PA Muara Bulian/PTA Jambi)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice