logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .

Mediator PA Kota Padang Sidempuan Kembali Berhasil Menyelamatkan "Kapal Yang Nyaris Karam"

"Sebab menjalani rumah tangga sama seperti mendayung sampan di lautan. Terkadang terasa lelah, tapi tak boleh menyerah." Kalimat tersebut menjadi quotes of the day.

Siang hari ini, 26 Oktober 2021 hakim Mediator Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, bapak Muhammad Rujaini Tanjung, S.H telah melaksanakan mediasi untuk perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2021/PA.Pspk di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan. Alhamdulillah, proses mediasi perkara gugatan perceraian tersebut dinyatakan berhasil dengan pencabutan perkara oleh penggugat.

Setelah beberapa penjelasan dan masukan yang terbilang singkat oleh mediator, baik penggugat dan tergugat sepakan untuk berdamai dan kembali merajut asa dalam berumah tangga yang dibuktikan dengan tanda tangan kedua belah pihak. Mari kita doakan semoga rumah tangga keduanya senantiasa diberkahi, sakinah, mawaddah dan juga warahmah..Aamiin.

Tak lupa, mediasi berhasil kali ini merupakan mediasi berhasil ke-sepuluh sepanjang tahun 2021. Apresiasi besar kepada seluruh mediator PA Kota Padang Sidempuan atas upayanya dalam menyelamatkan kapal-kapal rumah tangga yang nyaris karam. (/RN)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice