logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .

Mediator PA Kota Padang Sidempuan Berhasil Damaikan Perkara Perwalian

Padangsidimpuan, Rabu 17 Maret 2021, hakim mediator Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Hasybi Hassadiqi, S.H.I berhasil memediasi perkara pencabutan kekuasaan wali dengan Nomor Register perkara No.69/Pdt.G/2021/PA.Pspk.

Sebagaimana amanah dalam PERMA nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi, agar mediasi dapat dilakukan seoptimal mungkin. Hal tersebut yang mendasari hakim mediator menempuh mediasi hingga dua kali mediasi. Dan bertepatan dengan hari ini, di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, hakim mediator berhasil mendamaikan pihak penggugat dan tepihak tergugat dengan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini merupakan mediasi berhasil keempat sejak awal tahun 2021 dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan atas semangat para hakim mediator di sela padatnya pekerjaan namun tetap mengupayakan pelaksanaan mediasi secara maksimal. (rn)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice