Barru, 07 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Barru kembali mencatat keberhasilan dalam menjalankan fungsi mediasi. Melalui proses yang berlangsung di ruang mediasi PA Barru pada Kamis, 07 agustus 2025. Mediator Maryam Fadhilah Hamdan. S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat yang terdaftar dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PA.Br
Perkara tersebut awalnya diajukan oleh pihak istri (Penggugat) dengan alasan peselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Namun, melalui serangkaian pertemuan mediasi yang dilakukan dengan penuh kesabaran, profesionalisme, dan pendekatan persuasif, mediator berhasil membuka ruang komunikasi yang baik antara penggugat dan tergugat.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan melanjutkan rumah tangga dengan komitmen memperbaiki hubungan serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pencabutan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dengan keberhasilan ini, PA Barru menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berlandaskan asas kekeluargaan, khususnya pada perkara perceraian.