logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Mediator PA Bangkinang Berhasil Capai Kesepakatan Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat

med937171025.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Jum’at, 17 Oktober 2025 — Proses mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB. Dalam perkara cerai gugat Nomor 937/Pdt.G/2025/PA.Bkn, mediasi yang difasilitasi oleh H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., C.PPS., selaku mediator non-hakim, berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara pihak penggugat dan tergugat.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang, dengan suasana yang kondusif dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak. Berdasarkan Laporan Mediator kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, hasil mediasi dinyatakan berhasil sebagian, yang berarti para pihak belum sepenuhnya berdamai terkait pokok perkara perceraian, namun berhasil mencapai kesepakatan dalam hal hak asuh anak.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak penggugat LAL dan pihak tergugat AS bersepakat bahwa apabila perceraian benar terjadi, maka hak pemeliharaan dan pengasuhan ketiga anak mereka akan diserahkan kepada pihak penggugat.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan hubungan kekeluargaan, pihak tergugat tetap diberikan akses seluas-luasnya untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak-anaknya. Kesepakatan juga mengatur bahwa apabila akses tersebut dihambat, pihak tergugat berhak menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pencabutan hak asuh.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat bahwa seluruh isi kesepakatan ini akan diajukan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dalam putusan sebagai bagian dari hasil mediasi.

“Kesepakatan ini menunjukkan bahwa mediasi tetap menjadi ruang efektif untuk menyelesaikan sebagian permasalahan rumah tangga secara damai dan bermartabat. Semangat musyawarah dan itikad baik para pihak patut diapresiasi,” ujar Mediator H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., C.PPS. usai pelaksanaan mediasi.

Keberhasilan sebagian mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mengedepankan proses perdamaian sebelum perkara diputus melalui persidangan. Dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan profesional, lembaga peradilan terus berupaya menghadirkan solusi hukum yang berkeadilan dan berpihak pada keutuhan keluarga. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice