logo web

Dipublikasikan oleh Herly pada on .

 

www.pamentok.go.id. Kamis, 21 Agustus 2025–Pengadilan Agama Mentok kembali mencatat keberhasilannyadalam mendamaikan pasangan suami istri. Perkara ini merupakan perkara cerai gugat yang terdaftar dengan Nomor 249/Pdt.G/2025/PA.MTK. Mediasi dipimpin langsung oleh mediator non-hakim, Bapak Yusuf Setyo Nugroho, S.H., C.Me. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Mentok.

Proses Mediasi berlangsung secara kondusif dan dilaksanakan dengan penuh iktikad baik oleh para pihak. Mediator memfasilitasi proses mediasi secara bijaksana dengan memberikan ruang komunikasi terbuka antar pihak.Keberhasilan mediasi merupakan buah dari profesionalisme mediator dan tekad yang kuat dari para pihak untuk melanjutkan rumah tangga secara rukun. “Kami sangat mengapresiasi iktikad baik para pihak yang bersedia untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui jalur perceraian,” ujar mediator usai proses mediasi berlangsung.Dengan adanya kesepakatan damai ini, Penggugat dengan rela mencabut gugatannya dan memilih untuk saling memperbaiki diri demi terciptanya rumah tangga yang harmonis. Keberhasilan mediasi merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Mentok dalam membantu masyarakat untuk menyelesaikan sengketa keluarga dengan jalan damai dan konstruktif. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Mentok untuk mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi, sebagaimana amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2016. (fal)

 
 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice