Mediator Non Hakim PA Simalungun Damaikan Perkara Gugatan Cerai Talak
Simalungun, 19 Maret 2024. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun, para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor register 195/Pdt.G/2024/PA.Sim telah melaksanakan upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Mediator Non Hakim Muhammad Husni Dalimunthe., S.H.I., CPM. Ini merupakan keberhasilan kesekian kali mediator non hakim tersebut dalam mendamaikan pihak berperkara di Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan lancar berujung dengan keberhasilan dengan dicabutnya perkara tersebut. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)