logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

uuuu

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Selasa(09/09/2025), Bertempat di ruang mediasi, Bapak Muhammad  Husni Dalimunthe, S.H. I, M.H, CPM selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah laksanakan mediasi dan berhasil mencapai kesepakatan damai Sebagian.

Para Pihak dalam perkara perdata di Pengadilan Agama Sei Rampah dengan nomor perkara 1046/Pdt.G/2025/PA.Srh 2025 walaupun tidak berhasil untuk rukun dan damai kembali dalam berumah tangga namun para pihak sepakat dalam hal akibat cerai berupa hak asuh anak dan akibat cerai berupa iddah dan mut’ah yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.

Proses mediasi di Pengadilan Agama Sei Rampah ini menjadi contoh penting akan peran mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Sei Rampah./MeL

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice