logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Bustanil Arifin Mediasi Cerai Talak

Lubuk Pakam (23 April 2025). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Bustanil Arifin, S.H., CPM berhasil melakukan mediasi atas perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 1338/Pdt.G/2025/PA.Lpk.

Mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam. Dalam pertemuan mediasi ini, kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah.

Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya, yaitu tentang hak asuh anak, besaran biaya pengasuhan nafkah anak yang diberikan Pemohon kepada Termohon dan juga perihal nafkah Iddah dan Mut'ah. Dinamakan kesepakatan perdamaian sebagian karena tercapai kesepakatan sebagian, namun dalam hal permohonan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice