Mediator Non Hakim Bersertifikat Berhasil Mendamaikan Pihak Yang Bersengketa di PA Pekanbaru

Alhamdulillah, Mediasi Perkara Gugatan Pembagian Harta Bersama No. 601/Pdt.G/2020/PA.Pbr antara Pihak Penggugat lawan Pihak Tergugat telah Berhasil dengan Kesepakatan Perdamaian. Proses Mediasi Perkara tersebut dimediasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Bapak Jhonni Ardan Mardan, Lc., MA., MM di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru pada tanggal 4 hingga 18 Juni 2020. Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak tersebut telah dikuatkan dengan akta Perdamaian oleh Majelis Hakim.
Adapun cara sang mediator Jhonni Ardan Mardan Lc,.M.A.,M.M dalam menangani Perkara ini sehingga menghasilkan perdamaian adalah:
- Membangun iātikat baik dari Para Pihak untuk berdamai, sejak awal kali bertemu dalam mediasi.
- Memahami permasalahan dengan baik, dan memahami harapan-harapan dari Para Pihak.
- Mampu merumuskan permasalahan dan alternatif penyelesaian.
- Bersikap Netral di hadapan Para Pihak.
- Ramah, terbuka dan percaya diri di hadapan Para Pihak, sehingga dapat membangun kepercayaan.
- Membangun komunikasi yang baik, positif dan seimbang bersama para Pihak.
- Selalu mendoakan Para Pihak semoga Allah Swt memberikan petunjuk kepada mereka untuk menyelesaikan perkara yang sedang mereka hadapi dengan cara yang terbaik.
Mediator Jhonni Ardan Mardan, Lc., M.A., M.M bukan pertama kali ini berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, namun sudah beberapa kali beliau berhasil mendamaikan dengan kesepakantan perdamaian.