logo web

Dipublikasikan oleh Lysa Kaban pada on .

Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (3/8/2021)

Selasa, 3 Agustus 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pandan Suryadi, S.Sy. (Hakim PA Pandan) selaku Mediator Perkara No:187/Pdt.G/2021/PA.Pdn telah berhasil melaksanakan mediasi cerai gugat. Mediator berhasil menyatukan kembali mahligai rumah tangga kedua belah pihak meskipun sebelumnya penggugat memiliki banyak keluh kesah kepada tergugat selaku suami, namun mediasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak dapat sama-sama menurunkan ego masing-masing untuk menghasilkan akhir yang baik demi rumah tangga dan masa depan keluarga.

Mediator (Suryadi, S.Sy.) menyampaikan kebahagiaannya atas hasil yang dicapai, "Mediasi berhasil. Rumah tangga yang harmonis akan tercipta dari pasangan suami istri sebagai mitra, artinya suami dan istri menjalankan hak dan kewajiban masing2 secara seimbang. Istri tidak melulu menuntut haknya sementara kewajiban tidak ditunaikan. Begitu juga sebaliknya sebagai suami", imbuhnya.

Allah سبحانه و تعالى  bersabda dalam Al-Qur'an:

هُوَ ٱلَّذِی خَلَقَكُم مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّجَعَلَ مِنۡهَا زَوْجَهَا  

"Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya (QS Al-A'raf: 129). (LAK)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice