logo web

Dipublikasikan oleh Lysa Kaban pada on .

Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan (7/7/2021)

Rabu, 7 Juli 2021 bertempat di ruang mediasi pengadilan Agama Pandan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pandan (Salamat Nasution, S.H.I., M.A.) sebagai mediator perkara no: 149/Pdt.G/2021/PA.Pdn sukses menjembatani mediasi dan menghasilkan kesepakatan bagi kedua pihak.

Meskipun saat ini kedua belah pihak sedang dalam berada situasi yang kurang beruntung, namun mereka berhasil menyepakati hasil kesepakatan mediasi berdasarkan konsep win win solution sehingga kedua belah pihak memperoleh apa yang diinginkan masing-masing serta tidak ada yang merasa dirugikan.

Di dalam proses mediasi, pihak penggugat selaku istri mengutarakan apa yang diinginkan dari si tergugat selaku suami terhadap hak asuh anak dan lainnya yang terdampak dari perceraian yang akan terjadi. Dalam mediasi ini pun ikut hadir Pengacara dari pihak penggugat Berri Yusdi, S.H. untuk membantu penggugat dalam menyelesaikan perkaranya.

Mediasi ini berjalan dengan aman dan lancar sehingga mediator pun tidak kesulitan dalam menjembatani mediasi ini untuk berakhir dengan sepakat dan tidak merugikan pihak manapun. (LAK)


"PA Pandan Mempesona"

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice