Mediator Hakim PA Selatpanjang Berhasil Mendamaikan Sengketa Harta Bersama Melalui Mediasi
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selasa, 2 Februari 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, Mediator Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Dr. Erlan Naofal, S.Ag.,M.Ag., berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam gugatan harta bersama. Dalam pelaksanaan mediasi gugatan harta bersama yang di register dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2021/PA.Slp ini, Hakim Mediator menerapkan metode pemetaan/identifikasi masalah, probing, dan reframing. Seluruh tahapan mediasi mampu diterapkan dan dilaksanakan secara optimal oleh Mediator dengan 2 (kali) pertemuan intensif bersama para pihak.
Gugatan harta bersama merupakan salah satu perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Selatpanjang pada tahun 2021 dengan tingkat kesulitan dan kerumitan yang cukup tinggi, hal ini disebabkan adanya beberapa objek perkara yang disengketakan, yang baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Dalam konklusi mediasi, Mediator mampu menuntun para pihak untuk mencapai solusi-solusi pemecahan masalahs ecara win-win solution dengan menghasilkan 6 pasal kesepakatan.
Optimalisasi penyelesaian perkara secara non-litigasi ini adalah bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Selatpanjang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbai kbagi para pihak yang membutuhkan solusi dari Pengadilan Agama Selatpanjang. Harapannya kedepan akan semakin banyak perkara yang mampu diselesaikan secara non litigasi di Pengadilan Agama Selatpanjang.(Gus)(Tim IT PA Slp).