Mediator Hakim PA Sanggau Damaikan Perkara Harta Bersama
Sanggau | PA Sanggau
Senin (08/09/2013) Hakim Mediator Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., berhasil mendamaikan perkara harta bersama yang terdaftar dengan nomor register 0132/Pdt.G/2014/PA.Sgu. Dengan majelis hakim yang terdiri Andriani, S.Ag (Ketua Majelis), M. Toyeb, S.Ag, MH (Hakim Anggota), Ahmad Muhtar, S.H.I (Hakim Anggota) dan Munadi, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti.
Perkara ini diakhiri dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak berkat usaha keras yang dilakukan Hakim Mediator Pengadilan Agama Sanggau.
Perceraian yang terjadi pasti menimbulkan berbagai permasalahan, antaranya adalah pembagian harta bersama.
Untuk meminimalisir potensi konflik maka undang-undang perkawinan telah menjelaskan secara eksplisit tentang harta bersama pada pasal 35 ayat 1 bahwa “harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan” hal ini dapat ditafsirkan bahwa undang-undang telah melakukan pemisahan antara kekayaan sebelum terjadinya perkawinan, dan harta bersama (gono-gini) hanya berlaku pasca pernikahan (UU No. 1 Tahun 1974).
Selanjutnya Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang pembagian harta bersama ini pada Pasal 97 yaitu “janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Drs. Juaini, S.H., sebagai hakim mediator menjelaskan bahwa perkara-perkara yang berhubungan dengan harta bersama memerlukan usaha yang keras untuk didamaikan, karena berhubungan dengan kepentingan para pihak dan setiap pihak merasa memiliki harta benda yang dikumpulkan bersama selama ini.
Kebesaran hati dan keinginan untuk menjaga silaturahim pasca perceraian dengan membagikan harta bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku menjadi kata kunci untuk meredakan ketegangan yang terjadi. (red/15)