logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediator Hakim PA Sanggau Berhasil Damaikan Para Pihak

Sanggau | PA Sanggau

Selasa (23/02/2016), M. Toyeb, S.Ag., M.H., selaku mediator hakim yang dipilih oleh berhasil mendamaikan pihak yang berperkara. Perkara Nomor: 0044/Pdt.G/2016/PA.Sgu. berhasil didamaikan oleh mediator dengan beberapa kesepakatan untuk mengakhiri sengketa dan laporan kesepakatan damai setelah ditandatangani oleh para pihak diserahkan kepada para pihak dan Majelis Hakim yang menangani perkara Cerai Gugat ini.

Pasca terbitnya Perma No. 01 Tahun 2016, ada beberapa hal yang berubah tentang mediasi yang dulunya diatur dengan Perma No. 01 Tahun 2008. Pertama, terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari. Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri secara langsung Mediasi, kecuali ada alasan sah. Ketiga, hal yang paling baru adalah adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi. Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;

Anggota Tim Pokja Mediasi Mahkamah Agung RI, Diah Sulastri Dewi menambahkan terbitnya Perma No. 1 Tahun 2016 ini bertujuan meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan umum dan pengadian agama. Kini, setiap perkara mediasi di pengadilan diharapkan akan terdata dengan baik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi agar semua perkara yang berhasil maupun tidak berhasil dimediasi tercatat dalam administrasi perkara mediasi.

Hal ini dimaksudkan agar setiap pengadilan memiliki database dalam proses mediasi. “Nantinya, sistem data mediasi terintegrasi dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Sebelumnya setiap perkara mediasi tidak terdata di setiap pengadilan,” ujar Diah di tempat yang sama. (Hukum Online, 2016, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56bc191569359/perma-mediasi-2016-tekankan-pada-iktikad-baik, 23/02/2016)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice