Mediasi Waris Berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., CPM., telah melaksanakan mediasi untuk perkara Kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2024/PA.Pst di Ruang Mediasi.
Mediasi telah dilaksanakan beberapa kali sejak bulan Maret. Mediator melakukan tugasnya dengan baik untuk membantu pihak Penggugat dan Tergugat mencapai kesepakatan untuk berdamai. Pada tanggal 23 April 2024 mediasi berhasil damai dengan Akta Perdamaian, kedua belah pihak setuju untuk mencabut perkara mereka di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar