logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Mediasi Waris Berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., CPM., telah melaksanakan mediasi untuk perkara Kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2024/PA.Pst di Ruang Mediasi.                                                                                                                               

Mediasi telah dilaksanakan beberapa kali sejak bulan Maret. Mediator melakukan tugasnya dengan baik untuk membantu pihak Penggugat dan Tergugat mencapai kesepakatan untuk berdamai. Pada tanggal 23 April 2024 mediasi berhasil damai dengan Akta Perdamaian, kedua belah pihak setuju untuk mencabut perkara mereka di Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di Pengadilan Agama Pematangsiantar.



Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice