logo web

Dipublikasikan oleh itpattd pada on .

 Mediasi Virtual di PA Tebing Tinggi

WhatsApp Image 2024 03 27 at 14.05.10

Bertempat di ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan mediasi secara virtual untuk pertama kalinya, Rabu (27/03/2024) dengan jenis perkara kewarisan dan Mediator yang ditunjuk adalah Mediator Non Hakim Cut Rizki Antary, S.H., M.H., CPM. Mediasi antara para pihak ini terdaftar dengan perkara nomor 45/Pdt.G/2024/PA.Ttd, dimana beberapa Penggugat tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan beralamat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sehingga untuk memberikan pelayanan yang prima, PA Tebing Tinggi memfasilitasi pelaksanaan mediasi secara daring melalui komunikasi audio visual jarak jauh dengan Pengadilan Agama Boyolali.

PA Tebing Tinggi memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan yang berhalangan hadir untuk tetap mengikuti jalannya sidang melalui pemanfaatan teknologi video teleconference. Kegiatan ini sejalan dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, sebagai salah satu jalan terselenggaranya proses peradilan yang cepat, mudah dan berbiaya murah, serta memiliki asas kemanfaatan yang luas untuk para pencari keadilan. (ITPATtd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice