Mediasi Virtual di PA Tebing Tinggi
Bertempat di ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Tebing Tinggi melaksanakan mediasi secara virtual untuk pertama kalinya, Rabu (27/03/2024) dengan jenis perkara kewarisan dan Mediator yang ditunjuk adalah Mediator Non Hakim Cut Rizki Antary, S.H., M.H., CPM. Mediasi antara para pihak ini terdaftar dengan perkara nomor 45/Pdt.G/2024/PA.Ttd, dimana beberapa Penggugat tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan beralamat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sehingga untuk memberikan pelayanan yang prima, PA Tebing Tinggi memfasilitasi pelaksanaan mediasi secara daring melalui komunikasi audio visual jarak jauh dengan Pengadilan Agama Boyolali.
PA Tebing Tinggi memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan yang berhalangan hadir untuk tetap mengikuti jalannya sidang melalui pemanfaatan teknologi video teleconference. Kegiatan ini sejalan dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, sebagai salah satu jalan terselenggaranya proses peradilan yang cepat, mudah dan berbiaya murah, serta memiliki asas kemanfaatan yang luas untuk para pencari keadilan. (ITPATtd)