Mediasi Telecomference dengan PA Natuna Berhasil Sebahagian oleh Wakil Ketua PA Bangkinang
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (21/11/2023), bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Bangkinang, telah dilaksanakan kegiatan Mediasi Telecomference dengan Pengadilan Agama Natuna. Mediasi Telecomference ini merupakan salah satu inovasi Pengadilan Agama dengan nama SI-FREN (Mediasi Telecomference).
Yang bertindak sebagai Hakim Mediator dalam perkara ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang (Dr.Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A). Mediasi Telecomference antara Pemohon dan Termohon ini diadakan dengan Pengadilan Agama Natuna. Meskipun mediasi diadakan secara daring tidak mengurangi tekat, semangat dan kompetensi sang Mediator sehingga mencapai titik temu kesepakatan antara Pemohon dan Termohon terkait dengan masalah pemberian nafkah iddah, hadhonah dan mut'ah. Keberhasilan ini semakin membuktikan kompetensi sang mediator (Dr.Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A) sebagai mediator terbaik tingkat nasional.
Pelaksanaan Mediasi Telecomference bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (WHS/TimITPABkn)