Mediasi Sukses, Pemohon Sepakat Cabut Perkara
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Mediasi berhasil digelar di Pengadilan Agama Bangkinang pada Kamis, 07 Agustus 2025 di ruang mediasi, dalam kasus Cerai Talak perkara nomor 722/Pdt.G/2025/PA.Bkn. Proses mediasi ini dihadiri oleh Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum dan Termohon yang terlibat dalam sengketa rumah tangga. Mediasi dipimpin oleh mediator Hakim, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., didampingi oleh Mediator Non Hakim, Bapak H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C. Med., C. PPS, yang menunjukkan komitmennya untuk mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Mediasi perkara ini berhasil dengan perdamaian dan Para Pihak sepakat untuk bersama-sama memperbaiki rumah tangganya. Penyelesaian yang damai ini memberi harapan baru bagi kedua pihak untuk memperbaiki hubungan mereka. Mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bangkinang juga menegaskan pentingnya upaya damai dalam penyelesaian sengketa keluarga. Proses yang berjalan lancar menunjukkan bahwa pendekatan mediasi semakin diakui sebagai solusi yang efektif dalam berbagai perkara.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk memberikan keadilan dan penyelesaian yang penuh pengertian. Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah keluarga dapat dilakukan dengan cara yang lebih bijaksana, mengutamakan kesejahteraan kedua belah pihak. Melalui mediasi ini, harapan untuk mencapai perdamaian dalam kasus-kasus serupa semakin meningkat. (ES/TimITPaBkn)