Mediasi Sukses, Dua Perkara di PA Kisaran Berhasil Dicabut
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Kembali lagi, Pengadilan Agama (PA) Kisaran berhasil menyelesaikan perkara melalui proses mediasi. Kali ini, Dua perkara berhasil dicabut di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran dengan mediator bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM.
Perkara nomor 604/Pdt.G/2024/PA.Kis dan 664/Pdt.G/2024/PA.Kis, dengan jenis perkara cerai gugat, berhasil dicabut oleh penggugat setelah mencapai kesepakatan damai pada Senin, 29 April 2024.
Dalam mediasi tersebut, Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM. dengan penuh kesabaran dan ketelitian membantu para pihak untuk menemukan solusi yang terbaik dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Dengan kesabaran dan ketelatenan beliau serta kemauan baik dari para pihak, kedua belah pihak pada dua perkara tersebut akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan dan kembali rujuk.
“Alhamdulillah, mediasi hari ini membuahkan hasil yang memuaskan. Dua perkara berhasil mencabut perkaranya dan Kedua belah pihak pada kedua perkara tersebut sepakat untuk kembali rujuk dan membangun rumah tangga mereka bersama,” ungkap Bapak Irwan Panjaitan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti komitmen PA Kisaran dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui musyawarah dan mufakat. Mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi keluarga. PA Kisaran terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi, sehingga dapat membantu lebih banyak lagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahannya dengan cara yang damai dan adil. (nrl)