logo web

Dipublikasikan oleh HRF pada on .

 Mediasi Sukses di Tangan Mediator Handal Pengadilan Agama Binjai

Binjai | www.pa-binjai.go.id

Rabu, 5 Juni 2024. Pengadilan Agama Binjai kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara cerai gugat nomor register 317/Pdt.G/2024/PA.Bji  melalui mediasi. Mediator Hakim Pengadilan Agama Binjai YM. Nur Khozin Maki, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan pasangan yang sebelumnya berseteru dan memutuskan untuk tetap mempertahankan pernikahan mereka.

Kasus ini bermula ketika salah satu pihak mengajukan gugatan cerai dengan alasan ketidakharmonisan rumah tangga. Mediator yang bertugas berhasil menggali akar masalah yang sebenarnya dan memberikan solusi yang diterima oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pasangan lain yang menghadapi masalah serupa. Pengadilan Agama Binjai terus berkomitmen untuk mendorong penggunaan mediasi sebagai solusi utama dalam menyelesaikan perkara cerai, dengan harapan dapat mengurangi angka perceraian di Kota Binjai. (Tim IT PA Binjai)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice