Mediasi Sengketa Waris di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Berhasil Damai, Gugatan Dicabut
Pasir Pengaraian – Sebuah langkah penuh hikmah dan kebijaksanaan terjadi di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada Kamis, 17 Oktober 2024, ketika sengketa waris yang diajukan oleh dua pihak yang berseteru akhirnya berhasil diselesaikan dengan damai melalui mediasi. Hakim Mediator, YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H., yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, berperan penting dalam mencapai perdamaian tersebut.
Dalam proses mediasi yang berlangsung penuh ketulusan, YM. Gita Febrita berusaha dengan sepenuh hati memberikan nasihat kepada kedua belah pihak. Dengan penuh kesabaran dan sungguh-sungguh, beliau menekankan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan memikirkan masa depan yang lebih harmonis. Melalui pendekatan yang tulus serta arahan yang bijak, beliau berhasil menyentuh hati kedua belah pihak untuk mengesampingkan perbedaan dan memilih jalan damai.
Setelah beberapa kali mediasi dan diskusi yang mendalam, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan waris secara kekeluargaan. Kesepakatan ini membawa angin segar bagi kedua pihak dan keluarga besar mereka, serta memberikan contoh positif tentang pentingnya peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih damai dan bermartabat.
Dengan adanya perdamaian ini, gugatan sengketa waris yang telah diajukan pun dicabut secara resmi. Keputusan ini disambut baik oleh semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga dan tim hukum yang mendampingi.(MDH)